Senin, Februari 15, 2010

Hasil Pertemuan Warga

Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuhu,
Siang bapak2 semua

Berdasarkan undangan rapat dari ketua RT tanggal 18 juli kemaren, beberapa Agenda yang direncanakan adalah:

1. Kegiatan untuk memperingati HUT RI
2. Kegiatan menyambut bulan suci ramadhan 1430 H
3. Pemekaran RT dan pembentukan RW baru (tambahan)
4. Syarat2 pembuatan KTP (tambahan)

Dari agenda diatas untuk item 1 tidak ada keputusan yang bisa diambil karena sedikitnya pengurus/undangan yang hadir. Untuk item 2 direncanakan kegiatannya seperti tahun sebelumnya yaitu dari pihak RT nantinya akan memberi semacam "THR" bagi petugas keamanan dan sampah yang mana uangnya akan dikumpulkan dari iuran warga.
Adapun untuk item 3 - Pemekaran RT dan pembentukan RW ini adalah sesuai dengan surat edaran dari kelurahan seperti terlampir bahwa telah berakhirnya masa jabatan semua RT/RW diKelurahan Serua untuk itu kalau tidak ada perubahan susunan pengurus RT untuk yang akan datang dan juga kalau ada pemekaran agar segera melaporkan ke pihak kelurahan supaya pengurus yang baru baik itu untuk RT yang telah ada atau yang baru dibentuk akan dilantik secara bersamaan dan juga mengingat jumlah KK di komplek perumahan kita ini yang saat ini berjumlah hampir 165 KK, dimana hal ini sangat tidak ideal sekali semua urusan kerukunan bertetangga hanya dilakukan oleh 1 (satu) RT saja.

Untuk itu rencanannya diperumahan Taman Serua ini akan dimekarkan menjadi 4 RT dan membentuk 1 RW baru, adapun pembagiannya adalah:

1. RT 07 yaitu Blok C, C1, C2 dan C3 (baru)
2. RT 06 yaitu Blok D, D1, D2 dan D3 (lama)
3. RT 08 yaitu Blok E, E1 dan E2 (baru)
4. RT 09 yaitu Blok A,A1,A2,B,B1,B2,F dan rumah tanpa blok (grupnya Pak Arfin)

Dalam waktu dekat ini RT yang sekarang ada pimpinan Bp. Turisno akan mengadakan pertemuan dengan semua warga untuk membicarakan hal ini.
Untuk itu diharapakan agar semua Blok menyiapkan calon ketua beserta pengurusnya agar kita dapat segera melaksanakan acara pemilihan ini secepatnya. Diharapkan sebelum bulan puasa kita telah mempunyai 4 RT baru dan 1 RW baru.

Sebagai tambahan: Syarat pembuatan KTP;

a. Mempunyai surat pengantar pindah dari RT/RW tempat asal
b. Mempunyai surat keterangan dari Keluarahan tempat asal
c. Mempunyai surat keterangan dari Kecamatan tempat asal
d. Mempunyai surat keterangan catatan kepolisian dari Polsek tempat asal
e. Photo 2x3= 3 lembar dengan catatan:
* warna merah untuk kelahiran tahun ganjil
* warna biru untuk kelahiran tahun genap
f. Foto copy akte kelahiran

semua item a-f diatas diserahkan kepada RT tempat tinggal yang baru untuk mendapatkan:

- surat pengantar dari RT/RW tempat tinggal baru
- Form F1 06 dan Form 07 untuk dibawa ke kelurahan tempat tinggal baru
Demikian hasil pertemuan kemaren sebagai informasi buat kita semua

salam,

--
Sri Yansen